FLAS VORTEXT

....................

SELAMAT DATANG PENGUNJUNG BLOG SMP ISLAM BOJONG. KABUPATEN PEKALONGAN. 51156

BLOG RESMI SMP ISLAM YAWAPI "ASY-SYA'BAN" BOJONG

UNGGUL DALAM PRESTASI, SANTUN DALAM BERETIKA, BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

OSIS adalah satu-satunya organisasi intra disekolah.

GERAKAN PRAMUKA

Kegiatan Ekstra Pramuka yang dilaksanakan sore hari. Kegiatan ini wajib diikuti siswa kelas VII dan VIII. Setiap hari Ahad.

EKSTRA DRUMBAND

Kegiatan Ekstra Drumband yang dilaksanakan sore hari. Kegiatan diikuti siswa kelas VII dan VIII. Setiap hari Senin

ESKTRA REBANA

Kegiatan Ekstra Rebana yang dilaksanakan sore hari. Kegiatan diikuti siswa kelas VII dan VIII. Setiap hari Rabu dan Sabtu

ESKTRA KOMPUTER

Kegiatan Ekstra Komputer yang dilaksanakan sore hari. Kegiatan diikuti siswa kelas VII dan VIII. Setiap hari Rabu dan Sabtu

ESKTRA SENI TARI

Kegiatan Ekstra Seni Tari Kamis yang dilaksanakan sore hari. Kegiatan diikuti siswa kelas VII dan VIII. Setiap hari Rabu dan Sabtu

ESKTRA TAEK WOUNDO

Kegiatan Ekstra Woundo yang dilaksanakan sore hari. Kegiatan diikuti siswa kelas VII dan VIII. Setiap hari Rabu dan Sabtu

PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

Kamis, 28 Januari 2021

Jadwal Asesmen Nasional Diundur ke September-Oktober 2021

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diundur ke bulan September-Oktober 2021. Awalnya, Asesmen Nasional akan mulai dilaksanakan pada Maret 2021. Pengunduran jadwal Asesmen Nasional ini disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu, 20 Januari 2020.

Nadiem Makarim menjelaskan, pada Maret-April 2021 Kemendikbud baru akan melaksanakan tahapan rapat koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan teknis persiapan Asesmen Nasional. Selanjutnya pada April-Agustus 2021 akan dilakukan simulasi Asesmen Nasional di satuan pendidikan. Kemudian pada September-Oktober barulah akan diselenggarakan Asesmen Nasional. Untuk hasilnya akan diumumkan pada bulan Desember.

Pada rencana sebelumnya, Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada pekan pertama Maret 2021 untuk kelas 11 SMA/MA, disusul kelas 11 SMK pada pekan kedua Maret 2021. Kelas 8 SMP/MTs akan mengikuti Asesmen Nasional pada pekan ketiga Maret 2021, dilanjutkan paket C pada pekan keempat. Di awal April 2021, giliran Paket A dan Paket B mengikuti Asesmen Nasional. Kemudian Asesmen Nasional untuk kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilaksanakan pada Agustus 2021.

Namun kini, setelah adanya pengumuman dari Mendikbud bahwa Asesmen Nasional diundur, maka rincian jadwal tersebut tidak berlaku lagi. Nadiem Makarim memaparkan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi diundurnya pelaksanaan Asesmen Nasional.

”Kita perlu melakukan antisipasi pandemi yang relatif meningkat. Jadi Kemendikbud memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional dengan target jadwal baru, yaitu September dan Oktober 2021,” kata Mendikbud dalam rapat virtual dengan Komisi X DPR seperti dikutip jawapos.com.

Alasan lain pihaknya menunda adalah untuk memastikan kesiapan sekolah penyelenggara Asesmen Nasional memiliki sarana dan prasarana protokol kesehatan yang memadai. Begitu juga untuk urusan logistik pelaksanaan Asesmen Nasional.

”Kenapa menunda, alasannya adalah untuk memastikan bahwa persiapan kita, baik dari protokol kesehatan dan kesiapan logistik dan infrastruktur itu optimal untuk memastikan protokol kesehatan terjaga dan keamanan bagi siswa,” jelasnya.

Mendikbud memastikan Asesmen Nasional akan tetap dilaksanakan tahun ini untuk mengetahui learning outcome dan seberapa besar gap loss yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Kalau Asesmen Nasional tidak dilaksanakan tahun ini, data itu akan sulit diketahui.

”Kita tidak ada ujian dalam skala nasional di 2020 karena pandemi Covid-19, dan 2021 pun kalau tidak dilaksanakan kita tidak punya data point baseline, artinya kita tidak akan bisa mengetahui mana sekolah dan daerah yang paling tertinggal. Kalau kita tidak bisa mengetahui sekolah mana yang paling tertinggal, kita tidak bisa membuat strategi penganggaran dan bantuan untuk sekolah yang membutuhkan bantuan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif. Yang mengikuti asesmen adalah murid.

Survey Karakter mengukur sikap, kebiasaan, nilai nilai (values) sebagai hasil belajar non kognitif. Yang mengikuti survey adalah murid dan guru. Survey Lingkungan Belajar mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Yang mengikuti survey adalah kepala satuan pendidikan. (Hendriyanto)


sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/jadwal-asesmen-nasional-diundur-ke-september-oktober-2021

Sabtu, 23 Januari 2021

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.

Pada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah dokumen-dokumen yang diperikasa pengawas diantaranya terdiri dari 6 Komponen antara lain :

  1. BUKTI FISIK KOMPONEN 1  KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
  2. BUKTI FISIK KOMPONEN 2 KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN
  3. BUKTI FISIK KOMPONEN 3 PENGEMBANGAN SEKOLAH
  4. BUKTI FISIK KOMPONEN 4 MANAJEMEN SUMBER DAYA
  5. BUKTI FISIK KOMPONEN 5 KEWIRAUSAHAAN
  6. BUKTI FISIK KOMPONEN 6 SUPERVISI PEMBELAJARAN
  7. KUESIONER  PKKS RESPONDEN PESERTA DIDK
  8. KUESIONER  PKKS RESPONDEN GURU
  9. KUESIONER  PKKS RESPONDEN ORANG TUA PESERTA DIDK
  10. DAFTAR HADIR RESPONDEN
  11. INSTRUMEN PKKS TAHUN 2019
  12. APLIKASI REKAP KEHADIRAN
  13. PERSETUJUAN DAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
  14. LAPORAN PKKS
  15. PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PKKS

 Bagi Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil  UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria  boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.

5 Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala seko-lah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.










































Sumber:
Anonim. 2008. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

http://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2020/02/05/penilaian-kinerja-kepala-sekolah/