FLAS VORTEXT

....................

SELAMAT DATANG PENGUNJUNG BLOG SMP ISLAM BOJONG. KABUPATEN PEKALONGAN. 51156

Senin, 08 Februari 2021

'Jateng di Rumah Saja'

 Yogyakarta - 

Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diinisiasi Pemprov Jawa Tengah mulai diterapkan hari ini hingga besok. Penerapannya bakal berbeda-beda di setiap daerahnya.

Surat edaran (SE) terkait 'Jateng di Rumah Saja' pada hari ini, Sabtu (6/2/2021) dan besok diteken Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada Selasa (2/2). Surat edaran tersebut bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Wali Kota se-Jawa Tengah dengan poin pertama yang menyebutkan 'Gerakan Jateng di Rumah Saja' merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Wali Kota se-Jawa Tengah dengan poin pertama yang menyebutkan 'Gerakan Jateng di Rumah Saja' merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," kata Ganjar dikutip dari surat tersebut.

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

"Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait operasi yustisi dalam pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' yaitu agar Satpol PP, TNI dan Polri terlibat. Ganjar juga meminta agar camat dan kepala desa atau lurah berperan aktif dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama dicanangkan.

Hal lainnya yaitu terkait upaya penekanan angka kematian di Jateng akibat COVID-19. Gubernur meminta terus ada percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT).

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo mengatakan sanksi pelanggar gerakan ini diserahkan kepada tiap daerah.

"Untuk sanksi diserahkan kepada daerah masing-masing (daerah). Kalau mau, sebenarnya kita ada Perda nomor 11 tahun 2013. Kalau mau ya," kata Prasetyo kepada detikcom lewat sambungan telepon, Rabu (3/2).

Perda yang dimaksud Prasetyo yakni Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah. Dalam perda tersebut, pelanggar Perda itu dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan sampai enam bulan.

Penerapan di setiap daerah berbeda-beda...

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5363557/jateng-di-rumah-saja-mulai-diterapkan-hari-ini

0 komentar:

Posting Komentar